Hasil pencarian tunjangan fungsional tenaga kesehatan 2017 Berikut ini adalah yang bisa Anda baca dan Anda lihat caranya dengan mengunjungi tautan "LIHAT DISINI" dibawah …search terms contoh bagaimana laporan akuntansi dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan tunjangan fungsiomal tenaga kesehatan terbaru 2017 tunjangan fungsional tenaga medis 2017 tunjangan fungsional bidan ahli syarat perawat memperoleh… …oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Beberapa persyaratan pengajuan tunjangan fungsional ini adalah Telah memiliki NUPTK Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan. Prioritas utama adalah guru yang… …Tunjangan Khusus Non PNS pada waktu dekat ini akan segera digulirkan. Tunjangan Khusus Non PNS yang notabene adalah perubahan nama dari Tunjangan Fungsional, memiliki syarat dan ketentuan yang tak… …Tunjangan fungsional atau tunjangan untuk guru bukan pegawai negeri sipil GBPNS pastinya akan menjadi salah satu informasi yang akan diburu. Pada tahun ini, program bantuan tunjangan fungsional 2016 memang… …Setelah kita melihat dan memahami tentang syarat tunjangan khusus non PNS, mari kita simak dan berbagi tentang perbedaannya. Perbedaan tunjangan Khusus non PNS dengan Tunjangan Fungsional memang sedikit tipis…. …Tunjangan Guru GTT dan GTY yang sering disebut Tunjngan Fungsional, oleh teman-teman guru yang sering ditanyakan keluarnya kapan ?? nah kali ini saya akan share “syarat pengajuanTunjangan Fungsional“. perlu… …Program subsidi tunjangan fungsional STF adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil GBPNS atau yang lebih akrab dikenal dengan Guru Honorer yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan… …Tunjangan segera tiba, tak terbayangkan bagaimana perasaan para Operator Sekolah yang akan mendapat cipratan’ apa lagi buat PTK yang bagaimana sistem pembayaran tunjangan profesi 2015 Anggaran tunjangan… …Cara mengusulkan berkas tunjangan fungsional 2016 ke Dinas pendidikan mungkin akan sama saja seperti tahun tahun sebelumnya. Namun sebelum mengajukan, pastikan Anda telah mengetahui syarat-syarat memperoleh tunjangan fungsional terlebih… …Tunjangan Fungsional yaitu tunjangan yang dikhususkan untuk guru-guru kelas yang telah memenuhi jam mengajar. Walaupun kadang yang memenuhinya pun tidak memperolehnya. Lalu kenapa tidak memperolehnya? apa saya kurang syarat…. 1 2 3 … 14
Jakarta CNBC Indonesia - Pemerintah pusat dan daerah saat ini tengah mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah dalam melakukan percepatan transformasi pegawai non aparatur sipil negara atau non ASN. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang juga sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danNGANJUK-Tunjangan perbaikan penghasilan TPP tidak diberikan kepada semua aparatur sipil negara ASN. Pegawai fungsional yang sudah mendapatkan tunjangan khusus dipastikan tidak bisa menikmati tunjangan yang akan dikucurkan mulai Oktober ini. Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, dari sekitar 13 ribu ASN di Pemkab Nganjuk, mayoritas merupakan ASN fungsional. Yaitu, para guru dan tenaga kesehatan yang tersebar di rumah sakit dan puluhan puskesmas. Di antara belasan ribu pegawai itu, hanya ada sekitar empat ribu pegawai nonfungsional. Merekalah yang akan mendapatkan TPP akhir tahun ini. “Yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional tidak lagi mendapat TPP,” kata Kabag Humas Pemkab Nganjuk Agus Irianto. Agus mengatakan, para guru mayoritas sudah mendapatkan tunjangan profesi pendidik TPP yang besarnya juga satu kali gaji. Demikian juga dengan pegawai fungsional lainnya. Lebih jauh Agus mengatakan, dengan dikucurkannya TPP akhir tahun ini para ASN harus menyesuaikan diri. Di antaranya, dengan lebih bersemangat dan memaksimalkan kinerjanya. “Tidak boleh lagi malas-malasan saat bekerja. Tidak boleh menghilang saat apel atau pulang sebelum waktunya,” lanjut Agus mengingatkan. Dikatakan Agus, dengan dikucurkannya TPP berarti kesejahteraan ASN dipastikan akan lebih baik dibanding sebelumnya. Harapannya, hal tersebut akan memacu ASN untuk menghindari perbuatan yang berpotensi melawan hukum. Seperti diberitakan, ASN Pemkab Nganjuk akan mendapat TPP. Nilainya jauh lebih besar dibanding gaji pokok yang diterima tiap bulannya. Sekretaris daerah sekda eselon 2 A akan mendapat Rp 7,1 juta tiap bulan. Kemudian, eselon 2 B setingkat kepala dinas sebesar Rp 5,6 juta tiap bulan. Untuk eselon 3 A atau pejabat setingkat sekretaris dinas, camat dan kepala bagian mendapat Rp 3,728 juta. Kemudian, eselon 3B pejabat setingkat sekretaris kecamatan dan kepala bidang Rp 3,09 juta tiap bulan. Demikian juga dengan eselon 4 A untuk kepala seksi kasi di dinas dan kepala sub bagian kasubbag yang mendapat Rp 1,974 juta. Adapun eselon 4 B setingkat sekretaris dan kasi di kelurahan yang mendapat Rp 1,398 juta. Staf dan fungsional umum termasuk ajudan bupati sebesar Rp 1,292 juta. Asisten pribadi sedikit berbeda sebesar Rp 1,255 juta dan staf biasa Rp 1,090 juta. Dalam pembahasan bersama badan anggaran dan tim anggaran, total anggaran TPP sebesar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar sudah disepakati. Meski demikian, hari ini pembahasan perubahan anggaran keuangan PAK masih akan dilanjutkan. Kepastian pengucuran tunjangan untuk ASN ini juga masih harus menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap PAK. Sebab, dalam evaluasi biasanya ada sejumlah program yang dilarang dilaksanakan. NGANJUK-Tunjangan perbaikan penghasilan TPP tidak diberikan kepada semua aparatur sipil negara ASN. Pegawai fungsional yang sudah mendapatkan tunjangan khusus dipastikan tidak bisa menikmati tunjangan yang akan dikucurkan mulai Oktober ini. Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, dari sekitar 13 ribu ASN di Pemkab Nganjuk, mayoritas merupakan ASN fungsional. Yaitu, para guru dan tenaga kesehatan yang tersebar di rumah sakit dan puluhan puskesmas. Di antara belasan ribu pegawai itu, hanya ada sekitar empat ribu pegawai nonfungsional. Merekalah yang akan mendapatkan TPP akhir tahun ini. “Yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional tidak lagi mendapat TPP,” kata Kabag Humas Pemkab Nganjuk Agus Irianto. Agus mengatakan, para guru mayoritas sudah mendapatkan tunjangan profesi pendidik TPP yang besarnya juga satu kali gaji. Demikian juga dengan pegawai fungsional lainnya. Lebih jauh Agus mengatakan, dengan dikucurkannya TPP akhir tahun ini para ASN harus menyesuaikan diri. Di antaranya, dengan lebih bersemangat dan memaksimalkan kinerjanya. “Tidak boleh lagi malas-malasan saat bekerja. Tidak boleh menghilang saat apel atau pulang sebelum waktunya,” lanjut Agus mengingatkan. Dikatakan Agus, dengan dikucurkannya TPP berarti kesejahteraan ASN dipastikan akan lebih baik dibanding sebelumnya. Harapannya, hal tersebut akan memacu ASN untuk menghindari perbuatan yang berpotensi melawan hukum. Seperti diberitakan, ASN Pemkab Nganjuk akan mendapat TPP. Nilainya jauh lebih besar dibanding gaji pokok yang diterima tiap bulannya. Sekretaris daerah sekda eselon 2 A akan mendapat Rp 7,1 juta tiap bulan. Kemudian, eselon 2 B setingkat kepala dinas sebesar Rp 5,6 juta tiap bulan. Untuk eselon 3 A atau pejabat setingkat sekretaris dinas, camat dan kepala bagian mendapat Rp 3,728 juta. Kemudian, eselon 3B pejabat setingkat sekretaris kecamatan dan kepala bidang Rp 3,09 juta tiap bulan. Demikian juga dengan eselon 4 A untuk kepala seksi kasi di dinas dan kepala sub bagian kasubbag yang mendapat Rp 1,974 juta. Adapun eselon 4 B setingkat sekretaris dan kasi di kelurahan yang mendapat Rp 1,398 juta. Staf dan fungsional umum termasuk ajudan bupati sebesar Rp 1,292 juta. Asisten pribadi sedikit berbeda sebesar Rp 1,255 juta dan staf biasa Rp 1,090 juta. Dalam pembahasan bersama badan anggaran dan tim anggaran, total anggaran TPP sebesar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar sudah disepakati. Meski demikian, hari ini pembahasan perubahan anggaran keuangan PAK masih akan dilanjutkan. Kepastian pengucuran tunjangan untuk ASN ini juga masih harus menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap PAK. Sebab, dalam evaluasi biasanya ada sejumlah program yang dilarang dilaksanakan. Artikel TerkaitTunjanganFungsional. PNS yang menduduki jabatan fungsional Analis Keimigrasian Pertama berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2017 diberikan Tunjangan Fungsional sebesar Rp 540.000; sebesar 10% dengan rincian iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2 persen, 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan, dan jaminan UURI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, (2014). 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan 2017 tentang Cara Pemberian Cuti Tenaga Negeri Sipil, (2017). 40. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga kerjaan dan Menteri 2019, (2018). 41. RSUD dr Rasidin. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga QzAw.